ICT WATCH : KORBAN PASAL KARET UU ITE BERTAMBAH TIAP TAHUN - PMII KOTA TASIKMALAYA

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, 5 January 2015

ICT WATCH : KORBAN PASAL KARET UU ITE BERTAMBAH TIAP TAHUN

Sumber : Viva News
 
Organisasi nirlaba Information Communication and Technology (ICT) Watch merilis data bahwa terjadi peningkatan korban pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di tahun pertama UU itu disahkan, ada dua kasus hasil jeratan pasal tersebut. Berikutnya, tahun 2009 sebanyak 2 kasus, tahun 2010 sebanyak 1 kasus, tahun 2011 sebanyak 3 kasus, tahun 2012 sebanyak 8 kasus, tahun 2013 sebanyak 14, dan tahun 20014 hingga November, sudah 40 kasus yang ditangani penyidik.

"Pasal 27 ayat 3 adalah pasal karet yang telah memakan banyak korban dan ancamannya sangat tinggi, di atas maksimal 6 tahun penjara," kata Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU, usai memantau sidang kasus yang menimpa Ervani di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 17 November 2014.

Menurutnya, kasus yang menimpa Ervani sebenarnya lolos dari pantauan pegiat hukum dan teknologi informasi jika keluarganya tidak meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum.

"Jika lolos dari pantauan penggiat hukum atau IT, bisa saja Ervani akan diputus berat karena ancaman pasal 27 ayat 3 maksimal 6 tahun," ujarnya.

Donny menjelaskan, sejak diundangkan, UU ITE memicu kontroversi dan dua kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan uji materi itu tak dikabulkan. "Dengan banyaknya korban pasal karet itu seharusnya DPR melakukan revisi pasal tersebut," katanya.

Dia meyakini banyak kasus dari UU ITE yang lolos dari perhatian pegiat hukum dan teknologi informasi sehingga terdakwa akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Meski dari penggiat hukum dan IT pasal 27 ayat 3 adalah pasal karet dan subjektif, di mata hukum tetap saja tidak ada istilah subjektif atau pasal karet karena sudah menjadi keputusan hukum yang harus dijalani," katanya.

Banyak masyarakat yang mengetahui UU ITE atau UU Pornografi namun belum bisa menerapkan. Misalnya, ocehan atau curahan hati yang seperti apa yang tidak melanggar hukum ketika diunggah ke media sosial.

"Kasus Prita, Florence, dan Ervina serta kasus ITE lainnya, karena ketidaktahuan masyarakat atas pasal-pasal yang ada dalam UU ITE," katanya. (ren)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here