Oleh : PC PMII, PC IPNU
DAN PERMATA BEM SE-TASIKMALAYA
SURAT UNTUK MASYARAKAT KOTA
TASIKMALAYA
Sebagaimana
kita ketahui bahwa salah satu agenda politik unggulan dari pemerintahan baru
yang dipimpin oleh H.Budi Budiman (Walikota) Dan H.Dede Sudrajat (Wakil Walikota)
adalah penyelesaian sengketa aset daerah dengan pemerintah kabupaten
tasikmalaya, namun sayangnya dagelan politik yang ditunjukan seminggu yang lalu
pada sidang paripurna penyerahan kembali 41 aset daerah kota tasikmalaya pada
tanggal 09 january 2014 tidak lebih hanya REKAYASA POLITIK TIDAK SEHAT yang mencederai
hukum dan menghianati kepentingan masyarakat.
Pertama,pemerintah
dianggap mencederai hukum karena dalam proses penyelasian aset ini tidak
sepenuhnya tunduk kepada undang-undang nomor 10 tahun 2001 tentsng pembentukan
kota tasikmalaya, akan tetapi proses penyelesian didasarkan pada
perjanjian/MOU(yang sangat sulit untuk diperlihatkan kepada masyarakat). Secara
gegabah dan berani pemkot membuat perjanjian yang bertentangan dengan hukum,
karena dalam MOU tersebut mencantumkan klausul peneyerahan kembali 41 aset
dalam jangka 4 hari setelah sidang paripurna, penyerahan seluruh aset oleh itu
dilakukan pemerintah kota kepada pemerintah kabupaten tasikmalaya pada tanggal
31 desember 2013 itu.
Kedua,
aspek kepentingan masyarakat tisak diperhatikan sama sekali karena pemerintah
kota lebih memprioritaskan kepentingan pemerintahan kabupaten tasikmalaya.
Pelaksanaan hibah 41 aset tersebut membuktikan bahwa pemerintah kota
tasikmalayatelah menghiyanati masyarakat kota tasikmalaya, yang semestinya
seleruh aset daerah tersebut diperuntukan bagi kepentingan masyarakat kota
tasikmalaya. Namun dari pakta tersebut terlihat bahwa pemerintah sama sekali
tidak merujuk pada ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2006
tentang pemgelolaan barang milik negara/daerah pasal 58.
Ayat 1 “hibah barang milik negara/daerah
dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan
sosial.keagamaan,kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.”
Ayat 2 “hibah yang
dimaksud ayat 1,harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Bukan merupakan barang rahasia negara
b)
Bukan barang yang menguasai hajat
hidup orang banyak
c) Tidak digunakan lagi dalam
penyelenggaraantugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
Sungguhpun
pemerintah kota tasikmalaya, berkehendak untuk menghibahkan aset maka
peruntukannya harus demi kepentikan masyarakat kota tasikmalaya bukan
kepentingan subjek kepentingan diluar wilayah adminisrtatif kota
tasikmalaya(termasuk pemerintahan kabupaten tasikmalaya).
Jelas,masyarakat kota tasikmalaya sangat dirugikan,sebagian banyak aset-aset vital seperti pendopo,dadaha,eks terminal cilembang dll; diserahkan begitu saja kepada pemerintah kabupaten tasikmalaya secara gratis padahal masyarakat kota tasikmlaya masih sangat memerlukan aset-aset itu.
Dalam hal ini semestinya dewan perwakilan rakyat daerah kota tasikmalaya berperan aktif dalam memerankan institusi rakyat ini secara proporsional sesuai dengan fungsi pengawasannya.namun lagi-lagi dprd amsih tetap menjadi kelompok paduan suara yang berperan sebagai penyambung lidah penguasa/elit, BUKAN penyambung lidah rakyat. Dprd dengan sangat mudah menyetujui rencana penyerahan kembali 41 aset tanpa melakukan pengujian secara komprehensif terhadap proses penyerahan tersebut.
Maka berdasarkan kenyataan tersebut kami menilai pemerintahan baru yang sudah berjalan menjelang dua tahun ini dianggap GAGAL membangun pemerintahan yang baik (good govement) ini sebagai mana amanat undang-undang pemerintahan daerah.karena dengan sangat jelas fenomena yang terjadi saat ini, mereka (elit-elit pemeritahan) telah sengaja meletakan kepentingan politik diatas kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya. Pemerintah telah menghianati dan merampas sebagian besar hak masyarakat Kota Tasikmalaya, mereka menari-nari diatas jeritan rakyat miskin Kota Tasikmalaya dan merekapun melanggar aturan perundang-undangan.
Tasikmalaya 16 Januari 2014
Jana Ermaya
(Kordinator)
No comments:
Post a Comment