Oleh : Eki S. Baehaqi
Berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya eksekusi kendaraan bermotor yang dinilai illegal, criminal dan immoral yang sering terjadi di tempat-tempat umum (termasuk dijalan raya), maka PC. PMII Kota Tasikmalaya mulai tanggal 14 Maret 2013 melakukan upaya advokasi terhadap persoalan tersebut. Berikut ini langkah-langkah yang telah kami lakukan :
Pada tanggal 14 Maret 2013, kami melayangkan laporan dan surat audiensi kepada KAPOLRESTA Tasikmalaya, namun kurang ada respon konkrit.
Pada tanggal 28 Maret 2013, PC. PMII Kota Tasikmalaya melakukan aksi unjuk rasa kepada KAPOLRESTA Tasikmalaya. Intinya pada aksi tersebut kami menyampaikan informasi sekaligus pengaduan terkait dengan persoalan eksekusi kendaraan bermotor, yang berdasarkan kajian kami sudah termasuk dalam “tindakan melawan hukum”. Hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa atau kasus posisi sekaligus didalamnya beberapa tuntutan dan atau solusi telah kami tuangkan dalam surat tuntutan No : 02.PC-VII.V-02.02.02-08.A0.03.2013. (surat tuntutan terlampir).
Pada tanggal 29 Maret 2013, sebagai respon dari tuntutan kami tersebut, KAPOLRESTA Tasikmalaya melakukan operasi terhadap orang atau kelompok orang yang diduga sering melakukan aksinya (eksekusi kendaraan di jalan raya/ tempat umum). Alhasil, pada saat itu tertangkap hanya satu orang yang kebetulan sedang mangkal di pertigaan jalan jati, hingga ia ditahan 1x24 jam di MAPOLRESTA Tasikmalaya. Kami mengapresiasi respon cepat kepolisian tersebut, sungguhpun sangat disayangkan hanya ada satu orang padahal komplotan itu cukup lumayan banyak.
Langkah diatas masih dipandang kurang cukup untuk meminimalisir perbuatan-perbuatan melawan hukum yang selama ini terjadi, terkait dengan eksekusi kendaraan bermotor. Maka pada tanggal 04 April 2013 bertempat di Aula MAPOLRESTA Tasikmalaya dilakukan pertemuan dengan melibatkan KAPOLRESTA, Pemerintah Kota Tasikmalaya (Bagian hukum, BPPT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kurang lebih 32 Pimpinan Cabang Lembaga Finance dan PC.PMII Kota Tasikmalaya). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melakukan rapat koordinasi atau diskusi mencari solusi lebih lanjut terkait permasalahan dimaksud.
Secara ringkas pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa pembahasan dan atau kesimpulan :
Semua pihak harus mematuhi hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua pihak menyepakati bahwa stabilitas atau keamanan dan ketertiban umum harus dijaga bersama-sama.
Semua pihak tidak membenarkan adanya tindakan melawan hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak manapun terkait dengan segala sesuatu yang timbul dari perjanjian antara lembaga finance dengan nasabah (termasuk hal-hal yang berkaitan dengan eksekusi kendaraan bermotor).
Semua pihak bersepakat untuk melarang pihak manapun melakukan eksekusi kendaraan bermotor di tempat-tempat umum atau di jalan-jalan raya dikarenakan berbagai macam pertimbangan tertentu; utamanya demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum.
Hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana maupun hal lain yang menjadi kewenangan kepolisian yang disebabkan atau dimunculkan atau sebagai dampak dari perjanjian (keperdataan) akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan usaha lembaga finance didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan eksekusi benda jaminan (termasuk kendaraan bermotor) yang ditimbulkan dari perjanjian fidusia, pihak penerima fidusia atau kreditor wajib memiliki Standard Operational Procedure (SOP) yang rinci dengan memerhatikan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan tata tertib sosial masyarakat.
Selanjutnya poin-poin kesepakatan tersebut sudah kami susun dalam bentuk draft Memorandum of Understanding (MOU) dan sudah diserahkan kepada Kasat Reskrim tertanggal 08 April 2013. Selain itu kami serahkan pula draft tersebut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya (Kabag Hukum dan Asda Ekonomi), dan ditindaklanjuti oleh asisten daerah bidang ekonomi Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pada tanggal 30 April 2013, berdasarkan permohonan kami sebelumnya, Bapak Walikota Tasikmalaya menerbitkan surat himbauan (terlampir). Surat tersebut berisi empat hal, yaitu :
Dalam hal perjanjian agar dilaksanakan secara selektif, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan perjanjian fidusia yang selanjutnya didaftarkan pada kantor fidusia.
Dalam hal melakukan eksekusi/ pengambilan jaminan, agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha agar diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan undang-undang nomor 08 tahun 1989 tentang perlindungan konsumen.
Pada tanggal 08 Mei 2013, dilakukan pertemuan kembali antara Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bagian Hukum , Satreskrim POLRESTA Tasikmalaya dan PC. PMII Kota Tasikmalaya. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuat kesepahaman mengenai MOU yang akan disepakati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Demikian uraian ringkas dari perjalanan PC. PMII Kota Tasikmalaya dalam merespon fenomena eksekusi kendaraan bermotor di jalan raya, yang telah dianggap melanggar hukum. Permasalahan eksekusi kendaraan bermotor ini merupakan salah satu kasus hukum disamping tindakan kriminal lainnya, yang semakin membuka pandangan kita bahwa permasalahan ini bukanlah hanya isu hukum an sich. Akan tetapi mungkin juga terdapat ketidakberesan di ranah yang lain terutama aspek pendidikan dan ekonomi.
- Elaborasi Masalah, 3 Isu Utama Harus segera Dibenahi Dari Hulu - Hilir
Satu sampel masalah diatas semakin membuktikan, bahwa ada beberapa masalah penting yang harus segera diselesaikan oleh kita semua. Bila ditarik pada tingkat yang lebih umum, masalah-masalah tersebut adalah gagalnya pendidikan, lemahnya kesadaran dan penegakkan hukum, serta kemiskinan atau tidak meratanya perekonomian masyarakat.
Menurut kami tiga tesis diatas adalah persoalan pokok yang menimpa Kota Tasikmalaya saat ini. Untuk persoalan pendidikan misalnya, berkali-kali kami berbicara bagaimana Pemerintah Kota Tasikmalaya fokus untuk mendorong pada peningkatan mutu atau kualitas pendidikan dengan seperangkat kebijakan, kewenangan dan resources yang dimilikinya. Pendidikan yang mengarahkan manusia untuk menjadi manusia seutuhnya, manusia-manusia yang bebas dan merdeka.
Kontradiktif dengan kenyataan saat ini dimana tidak sedikit masyarakat tercerabut dari hakikat kemanusiaannya. Naluri kemanusiaannya seolah menjadi tiada, dihegemoni dan terbelenggu oleh persepsi materi sehingga apapun yang ia kerjakan adalah karena alasan materi (uang) saja, sungguhpun harus menegasi prinsip-prinsip suci, nilai-nilai, kaidah maupun norma yang diyakini selama ini. Pada akhirnya pendidikan masih menciptakan manusia-manusia yang terjangkiti penyakit mentalitas budak (slavish mentality), bukan memproduksi manusia yang sebenar-benarnya manusia yang memiliki nurani dan akal sehat.
Seorang budak senantiasa tunduk pada perintah tuannya, walaupun salah. Memang sejarah perbudakan ini sudah berlangsung sangat lama. Kisah kehidupan manusia tidak terlepas dari belenggu perbudakan. Namun bila dahulu perbudakkan sangat identik dengan penindasan secara fisik maupun psikologis, sekalipun ini masih terjadi di negara kita (kasus buruh di Tangerang-Banten). Tapi tanpa sadar, saat ini pun realitas perbudakan masih tetap terjadi sungguhpun dalam bentuk yang berbeda.
Bagaimana kita membantah seorang budak-budak politik yang senantiasa harus taat pada pimpinan politiknya sekalipun immoral asalkan ia punya banyak uang, budak-budak pemerintah yang senantiasa harus membela pimpinannya sekalipun korup hanya demi kepentingan proyek, budak-budak penegak hukum membebaskan terdakwa padahal nyata-nyata bersalah hanya karena dia punya uang yang banyak dan budak-budak bisnis yang menghalalkan segala cara untuk mengejar profit semata sekalipun harus mengorbankan kepentingan manusia-manusia lain. Akhirnya selalu -Mentuankan materi menegasi nilai-
Masalah kedua adalah kesadaran dan penegakkan hukum, pelanggaran hukum di Kota Tasikmalaya dapat dikatakan cukup tinggi. Contoh, saat ini marak prilaku kekerasan yang dilakukan oleh orang maupun kelompok orang (ormas atau LSM), disamping tindakan kriminal lainnya. Manusia mencoba menegakkan dan memaksakan kebenarannya sendiri-sendiri tanpa harus menghiraukan aturan. Hukum sebagai panglima adalah bullshit. Ternyata, kesadaran bernegara masih kurang. Penegak hukum pun seolah dilema dan cenderung cari aman, padahal mereka tau bahwa hukum harus ditegakkan.
Dalam hal praktek hukum pun cukup banyak kekeliruan dan penyimpangan hukum yang dilakukan di daerah kita. Dari mulai penegak hukum yang tidak dapat membedakan apakah kasus yang ia hadapi adalah kasus hukum atau bukan, pidana atau perdata atau pun salah dalam menerapkan hukum. Disamping itu banyak kisah-kisah lain dari pencari keadilan, terutama orang-orang papa (mustad’afin) yang terabaikan, menggantung tanpa ditindak lanjuti. Beda halnya bila yang memiliki masalah adalah orang-orang kaya.
Praktek mafia yang cukup sulit untuk kita bantah, memang itulah yang terjadi saat ini. Saat posisi-posisi strategis diisi oleh orang-orang yang kotor maka sistem yang berjalan menjadi tidak baik. Banyak kepentingan masyarakat yang dirugikan dan mereka selalu menjadi korban.
Masalah yang lain adalah kemiskinan atau tidak meratanya tingkat perekonomian masyarakat. Masalah ini muncul beriringan dan berkaitan erat dengan soal kualitas sumber daya manusia yang rendah. Dapat dikatakan hal ini akibat dari gagalnya pendidikan sehingga memproduksi orang-orang yang tidak berkualitas, tidak bermoral, tidak merdeka, tidak kreatif, tidak memiliki kompetensi dan lain-lain. So, mereka cenderung memakai cara-cara instan sekalipun illegal. Disamping itu kondisi semacam ini menjadi peluang besar bagi kelompok elit-elit tertentu untuk memperdaya manusia-manusia sebagai budak. yah bayarannya layaknya seorang budak kalau gak kurang, ya pas-pasan.
Pada akhirnya kami berharap bagaimana setiap manusia yang hidup di dunia ini, termasuk di Kota Tasikmalaya memperlakukan manusia layaknya sebagai manusia, terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia. Sehingga persoalan yang krusial-komprehensif yang kita hadapi saat ini dapat diselesaikan secara integral.
Persoalan selanjutnya darimana kita harus memulai ???
Tasikmalaya, 13 Mei 2013
Wallohu’alam bisshowab
Penulis adalah Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya 2013-2014


No comments:
Post a Comment