Sumber : Initasik.com
Kota | Pemkot Tasikmalaya berhasil membawa pulang empat piala dari Komisi Informasi Jawa Barat dalam ajang penghargaan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya, Aay Z. Dahlan, mengatakan, Kota Tasikmalaya mendapat empat penghargaan dari tiap kategori, seperti penyediaan informasi terlengkap, pembentukan pejabat pengelola, dan implementasi UU.
“Dari empat kategori itu kita dapat penghargaan. Ada yang juara dua, tiga, dan lima, sehingga kita ditetapkan sebagai juara umum ketiga setelah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi,” sebutnya usai mengikuti upacara gabungan di Mapolresta, Selasa, 23 Desember 2014.
Menurutnya, penghargaan itu untuk memotivasi semua daerah agar lebih responsif melaksanakan UU KIP. “Yang dilihat Komisi Informasi mungkin sejauhmana niat kita dalam melaksanakan Undang-undang tersebut. Kota Tasikmalaya sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah, meski kerjanya belum maksimal. Penyediaan informasi publik sudah ada, walaupun belum lengkap,” tuturnya.
Disinggung soal pernah dilaporkan ke Polda oleh salah satu LSM, Aay menuturkan, hal itu menjadi nilai plus bagi Kota Tasikmalaya, karena bisa merespons dan menyelesaikan laporan terkait keterbukaan informasi publik itu. initasik.com|ashani
Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya, Aay Z. Dahlan, mengatakan, Kota Tasikmalaya mendapat empat penghargaan dari tiap kategori, seperti penyediaan informasi terlengkap, pembentukan pejabat pengelola, dan implementasi UU.
“Dari empat kategori itu kita dapat penghargaan. Ada yang juara dua, tiga, dan lima, sehingga kita ditetapkan sebagai juara umum ketiga setelah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi,” sebutnya usai mengikuti upacara gabungan di Mapolresta, Selasa, 23 Desember 2014.
Menurutnya, penghargaan itu untuk memotivasi semua daerah agar lebih responsif melaksanakan UU KIP. “Yang dilihat Komisi Informasi mungkin sejauhmana niat kita dalam melaksanakan Undang-undang tersebut. Kota Tasikmalaya sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah, meski kerjanya belum maksimal. Penyediaan informasi publik sudah ada, walaupun belum lengkap,” tuturnya.
Disinggung soal pernah dilaporkan ke Polda oleh salah satu LSM, Aay menuturkan, hal itu menjadi nilai plus bagi Kota Tasikmalaya, karena bisa merespons dan menyelesaikan laporan terkait keterbukaan informasi publik itu. initasik.com|ashani
Catatan :
Data mengenai Sengketa Aset yang telah dikawal oleh PMII sampai dengan saat ini belum pernah didapatkan.
Data mengenai LHPBPK sampai dengan saat ini belum juga didapatkan.


No comments:
Post a Comment