HARI GURU NASIONAL ; GURUKU IKHLAS BERAMAL - PMII KOTA TASIKMALAYA

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, 2 December 2014

HARI GURU NASIONAL ; GURUKU IKHLAS BERAMAL


Oleh : Panji Satria 
Pengurus PMII Komisariat STAI Tasikmalaya

Tasikmalaya, (25/11/2014) 

Tepat Tanggal 25 November sejak tahun 1994, Para kaum Guru memperingati Hari Guru Nasional yang dalam sejarahnya diawali dengan berdirinya Organisasi Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912 dengan beranggotakan Guru bantu, Guru Desa, Kepala sekolah serta Penilik Pendidikan yang tersebar di seluruh pelosok Nusantarta. Kemudian pada tahun 1932 seiring dengan kuatnya keinginan untuk merdeka para pengurus Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) beserta anggotanya mengganti nama PGHB menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
            Namun hal ini menuai kecaman dari pihak kolonial Hindia Belanda yang sangat membenci penamaan Indonesia karena nama Indonesia adalah simbol bangkitnya semangat Nasionalisme dan membahayakan keberadaan mereka di tanah air ini, sebaliknya justru para Guru sangat mendambakan Nama Indonesia karena sadar akan harga diri sebagai bangsa dan memimpikan untuk merdeka.
            Pada zaman pendudukan Jepang Segala organisasi dilarang, Sekolah-sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Barulah setelah tanggal 17 Agustus 1945 dimana kemerdekaan bukan lagi hal yg utopis dan semangat proklamasi kemerdekaan telah menyalakan kembali api perjuangan yang sempat dibungkam, dengan penuh kesadaran akan pentingnya sebuah persatuan dan kesatuan, seluruh organisasi Guru yang didasarkan atas lingkungan daerah, politik, Agama dan suku menyelenggarakan kongres Guru Indonesia di Surakarta tepatnya 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 24-25 November 1945. Sejak kongres Guru Indonesia itulah semua Guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu dalam satu wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
            Dalam catatan sejarah, organisasi PGRI tetap mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan, jiwa pengabdian dan tekad perjuangan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia senantiasa dipelihara. Tidak hanya itu, Peran Guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan sangatlah besar. Para kaum guru senantiasa konsisten untuk menyadarkan siswa serta masyarakat akan pentingnya menjaga harga diri sebagai bangsa.
            Atas dasar dedikasi tinggi, tekad dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI sebagai organisasi profesi dan ketenagakerjaan yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis maka sebagai bentuk penghormatan kepada Guru Indonesia Pemerintah Republik Indonesia dengan keputusan Presiden nomor 78 Tahun 1994 menetapkan hari lahir PGRI sebagai Hari Guru Nasional
Guruku Ikhlas Beramal
Hari Guru Nasional memang selalu diperingati setiap tahunnya, berbagai tuntutan kewajiban dalam rangka meningkatkan  kualitas guru seolah-olah terus ditekankan tanpa henti. Seorang Guru harus bersikap demokratis, tidak boleh otoriter (otoritarianisme intelektual), guru tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja melainkan harus lebih komprehensif, Guru harus profesional dll.  Memang benar, kewajiban serta kualitas guru tersebut  haruslah terus diperdebatkan dan ditingkatkan guna tercapainya tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam amanah UUD 45. Pertanyaannya, Apakah hal ini sudah sesuai dengan peri keadailan? dalam arti seimbang dengan hak yang harus didapatkan oleh guru.
Adil dalam bahasa arab berasal dari kata “Adala” yang artinya lurus (tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu pada tempatnya) lawan katanya adalah zalim (Aniyaya / Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya). Senada seirama dengan hal ini Drs. Kahar Mansyhur mendefinisikan adil dalam 3 point, Point Pertama (1) Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya.kedua (2) Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang. ketiga (3) Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dalam kenyataannya, ditengah-tengah kewajiban yang terus ditekankan kepada guru, tugas mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa oleh guru terus digalakan, namun Hak-hak Guru serasa kurang mendapatkan perhatikan. Apakah ini yang dimaksud dengan adil di negeri yang berasaskan Pancasila ?  Masih banyak Guru Honorer yang terdzolimi (Aniyaya) tidak jelas nasibnya bahkan terselir kabar KemenPAN-RB sedang mengkaji moratorium penerimaan CPNS selama lima (5) tahun (CPNSINDONESIA.COM) dan ini sangat meresahkan kaum guru.
Padahal jelas dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Juga dalam Pasal 14 point 1 huruf a UU NO 14 Tahun 2005  Tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru berhak Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Bagaimana mungkin bisa tercipta sebuah kesejahteraan yang merata jika kesejahteraan Guru masih dalam derita.
Para kaum Guru hari ini dituntut untuk lebih ikhlas dalam menjalankan tugasnya, namun apakah mungkin bisa berjalan jika tanpa sebuah kendaraan yang dalam hal ini adalah kebutuhan Hidup layak yang masih terkungkung dalam kekurangan. Lahirnya guru pragmatis bukan hanya salah kaum guru itu sendiri namun kondisi ekonomilah yang memaksa kaum guru untuk pragmatis. Ini adalah simbol perlawanan dari guru sebagai kaum tertindas.
            Hak Guru adalah kewajiban bagi pemerintah, kewajiban Guru adalah hak bagi  pemerintah dalam menjalankan roda-roda kepemerintahannya. Tentunya perintah Pusat maupun Daerah harus lebih dahulu mendahulukan kewajibannya sebagai pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan bagi guru tanpa adanya diskriminasi antara profesi guru dan profesi lainnya, juga di internal guru itu sendiri pemerintah harus sigap dalam menangani  dikotomi antara Guru honorer dan guru PNS karena jasa guru sedikit ataupun banyak itu harus di hargai.
            Tanpa guru tentu masyarakat Indonesia akan jauh tertinggal. Jika ditanya, mengapa seseorang bisa menjadi Politisi, Birokrat, Pengusaha, Ilmuan, wartawan,dan profesi yang lainnya ? tentu kita sepakat bahwa jawabannya tiada lain dan tiada bukan itu semua karena jasa Guru. Guru laksana orang tua dalam kehidupan kita. Jika ada oknum yang memperkosa hak-hak guru berarti ia telah melakukan sebuah dosa besar terhadap orang tuanya sendiri.
            Nasib Guru Honorer
Nasib Guru Harus di perhatikan oleh semua pihak dari berbagai lapisan masyarakat mengingat guru adalah orang tua dalam kehidupan. Terlebih khusus nasib guru honorer. Sudah menjadi rahasia umum bahwa honorarium yang diterima oleh guru honorer itu sangat jauh dari kata sejahtera. Bagaimana mungkin seorang guru honorer dapat melaksanakan kewajibannya jika yang menjadi haknya kurang mendapatkan perhatian.
Tepat tanggal 18 November 2014 lalu harga BBM naik yang secara otomatis harga komoditas lainnya ikut naik. hal ini memaksa serta melahirkan kaum guru yang pragmatis karena terhimpit oleh keadaan ekonomi. Guru honorer yang menjadi tulang punggung keluarga akan kebingungan untuk menghidupi atau mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Disatu sisi kaum guru pragmatis menuai kritikan tajam dan terkesan kurang ikhlas dalam menjalankan tugas namun disisi lain mereka harus menghidupi keluarga. Jika ini dibiarkan sampai kapanpun negeri ini tidak akan pernah menjadi negara maju karena pendidikan ialah alat vital dalam membangun bangsa dan guru menjadi prajurit terdepan yang terjun di medan pertempuran dalam menghadang derasnya perputaran zaman.
Dalam memperjuangkan kesejahteraannya tidak sedikit kaum guru yang menempuh jalur kurang sehat dan lagi-lagi ini seolah menjadi rahasia umum akibat bobroknya sistem pendidikan. Pada bulan september 2014 lalu Muncul kasus di Ibu Kota, banyak para guru yang menempuh jalur kurang sehat dan langsung ditindak tegas serta diberi hukuman berupa pencopotan jabatan dan menurunankan golongannya.(KOMPAS.COM) Tidak seperti para pejabat korup yang sering kita jumpai dengan hukuman yang sangat ringan.
Selamat Hari Guru Nasional Semoga Guruku semakin Ikhlas dalam beramal.


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here