Konkorcab XVIII Jawa Barat yang dilaksanakan dua kali, tepatnya tanggal 22 September 2014 dan 10 oktober 2014 ternyata belum sepenuhnya usai. Sebagian cabang yang merasa tidak puas dengan hasil-hasil Konkoorcab XVIII ini telah melayangkan gugatan kepada PB PMII hari ini (17/10/2014).
“Tercatat ada 11
cabang PMII dan KOPRI yang bersepakat untuk melayangkan gugatan”, kata Ajat
yang juga merupakan Ketua Umum PC PMII Kota Tasikmalaya.
“Hal ini
dilakukan sebagai upaya administratif yang kita tempuh, mengingat banyaknya
pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan selama pelaksanaan KONKOORCAB
XVIII”, Ujarnya.
Berikut ini
adalah sebagian point-point yang
menjadi bahan gugatan :
1.
Pelaksanaan Konferensi PMII Jabar Ke-XVIII yang
dilaksanakan oleh PKC. PMII Jawa Barat yang telah daluwarsa (melebihi masa
berlaku kepengurusan) mestinya TIDAK SAH.
2.
PKC. PMII Jawa Barat, Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana
dan Pimpinan Sidang (Sahabat Sahuri) telah tidak memperhatikan aturan juga
aspirasi atau pendapat Para Penggugat sebagai peserta sidang sehingga hal
demikian adalah tindakan pelanggaran konstitusional yang sangat fundamental.
Bertentangan dengan pasal 28 E poin 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
3.
Dalam hal Pimpinan sidang pleno IV & Sidang Pleno V
dipimpin oleh sahabat Sahuri telah nyata melanggar Pasal 7 ayat 4 tentang Tata
Tertib Konferensi Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa
Barat Ke-XVIII, yang berbunyi “Pimpinan
sidang pleno IV dan V adalah unsur PB. PMII yang telah diundang oleh panitia
Konferensi Koordinator Cabang PMII Jawa Barat Ke-XVIII”. Maka konsekuensi
logis-yuridis akibat dari tidak sahnya pimpinan sidang mengakibatkan segala
keputusan yang dihasilkan atau ditetapkan dalam
Sidang pleno IV dan Sidang Pleno V harus dinyatakan TIDAK SAH.
“Kami berharap PB
PMII bisa secepatnya merespon dan memproses Laporan Gugatan yang telah kita
layangkan, demi menjaga kehormatan (marwah) organisasi yang kita cintai”.
Sambung Ajat.
Sebelumnya
diberitakan bahwa KONKOORCAB XVIII Jawa Barat memang berlangsung alot dan
panas. Bahkan KONKOORCAB yang dilaksanakan di Hotel Narima Indah Kab. Bandung
sempat di pending selama 1 minggu. Persidangan dilanjutkan di Gedung LEC
Cicalengka pada tanggal 10 Oktober 2014.
Konkoorcab
lanjutan ini diwarnai dengan Walk Out
sebagian cabang yang merasa tidak puas dengan jalannya persidangan. (AS)


No comments:
Post a Comment