HASIL KONKOORCAB XVIII PMII JAWA BARAT DINILAI INKONSTITUSIONAL DAN CACAT HUKUM - PMII KOTA TASIKMALAYA

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, 17 October 2014

HASIL KONKOORCAB XVIII PMII JAWA BARAT DINILAI INKONSTITUSIONAL DAN CACAT HUKUM



Konkorcab XVIII Jawa Barat yang dilaksanakan dua kali, tepatnya tanggal 22 September 2014 dan 10 oktober 2014 ternyata belum sepenuhnya usai. Sebagian cabang yang merasa tidak puas dengan hasil-hasil Konkoorcab XVIII ini telah melayangkan gugatan kepada PB PMII hari ini (17/10/2014).
“Tercatat ada 11 cabang PMII dan KOPRI yang bersepakat untuk melayangkan gugatan”, kata Ajat yang juga merupakan Ketua Umum PC PMII Kota Tasikmalaya.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya administratif yang kita tempuh, mengingat banyaknya pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan selama pelaksanaan KONKOORCAB XVIII”, Ujarnya.
Berikut ini adalah sebagian point-point yang menjadi bahan gugatan :
1.       Pelaksanaan Konferensi PMII Jabar Ke-XVIII yang dilaksanakan oleh PKC. PMII Jawa Barat yang telah daluwarsa (melebihi masa berlaku kepengurusan) mestinya TIDAK SAH.
2.       PKC. PMII Jawa Barat, Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dan Pimpinan Sidang (Sahabat Sahuri) telah tidak memperhatikan aturan juga aspirasi atau pendapat Para Penggugat sebagai peserta sidang sehingga hal demikian adalah tindakan pelanggaran konstitusional yang sangat fundamental. Bertentangan dengan pasal 28 E poin 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
3.       Dalam hal Pimpinan sidang pleno IV & Sidang Pleno V dipimpin oleh sahabat Sahuri telah nyata melanggar Pasal 7 ayat 4 tentang Tata Tertib Konferensi Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Barat Ke-XVIII, yang berbunyi “Pimpinan sidang pleno IV dan V adalah unsur PB. PMII yang telah diundang oleh panitia Konferensi Koordinator Cabang PMII Jawa Barat Ke-XVIII. Maka konsekuensi logis-yuridis akibat dari tidak sahnya pimpinan sidang mengakibatkan segala keputusan yang dihasilkan atau ditetapkan dalam  Sidang pleno IV dan Sidang Pleno V harus dinyatakan TIDAK SAH.
“Kami berharap PB PMII bisa secepatnya merespon dan memproses Laporan Gugatan yang telah kita layangkan, demi menjaga kehormatan (marwah) organisasi yang kita cintai”. Sambung Ajat.
Sebelumnya diberitakan bahwa KONKOORCAB XVIII Jawa Barat memang berlangsung alot dan panas. Bahkan KONKOORCAB yang dilaksanakan di Hotel Narima Indah Kab. Bandung sempat di pending selama 1 minggu. Persidangan dilanjutkan di Gedung LEC Cicalengka pada tanggal 10 Oktober 2014.
Konkoorcab lanjutan ini diwarnai dengan Walk Out sebagian cabang yang merasa tidak puas dengan jalannya persidangan. (AS)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here