MILANGKALA KE-13 : EVALUASI KOTA TASIKMALAYA - PMII KOTA TASIKMALAYA

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, 17 October 2014

MILANGKALA KE-13 : EVALUASI KOTA TASIKMALAYA



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam teriring do'a semoga Bapak, Ibu, Saudara, serta Masyarakat Kota Tasikmalaya senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Sehingga dapat terhindar dari segala upaya dan tipu daya oleh sekelompok orang yang ingin merusak tatanan kehidupan daerah ini.

daerah yang konon tentram dan nyaman, sebuah daerah yang katanya dulu pernah menyandang predikat Tasik BERSINAR (bersih, indah, asri dan rindang), sebuah daerah yang dulu menyandang pula predikat Kota Santri karena terkenal akan masyarakatnya yang religius; sebuah daerah yang bernama Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya lahir berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya yang diundangkan pada tanggal 21 Juni 2001. Namun ditetapkan bahwa hari jadi Kota Tasikmalaya pada setiap tanggal 17 Oktober berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Hari Jadi Kota Tasikmalaya. Beberapa hari kedepan kita akan memperingati hari jadi Kota Tasikmalaya ke-13, maka wajar kiranya kita semua berkata jujur atas perjalanan daerah yang sengaja dibuat secara ceroboh tanpa perencanaan yang matang ini. Padahal sebenarnya bahwa tujuan dari otonomi daerah adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Pada satu sisi kita patut berbangga telah berhasil membuat daerah otonom (wilayah administratif) yang baru, namun pada sisi lain kita semua mesti jujur bahwa rencana pemekaran daerah otonom yang baru (Kota Tasikmalaya) tidak dipersiapkan secara matang. Terbukti dari beberapa pernyataan dari beberapa founding fathers atau inisiator pembentukan daerah Kota Tasikmalaya yang sangat ironis, misalnya saja pernyataan “kami lupa membaca beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya itu.” Hal itu semakin jelas saat Kota Tasikmalaya lahir sebagai daerah otonom yang baru ternyata masih menyisakan masalah terkait penyelesaian Aset Daerah.

Jelaslah, bahwa para elit di Tasikmalaya selama sejarah pembentukan selalu mengedepankan pertimbangan politik praktis juga pragmatis, tanpa berpikir dengan hati-hati sebelum membuat kebijakan dan keputusan penting. Sehingga akibat dari prilaku itu menyisakan pertempuran cukup panjang dalam rentang waktu 13 tahun ini yang berdampak pada persoalan lainnya. Padahal, semestinya para inisiator pembentukan Kota Tasikmalaya sebelumnya harus dapat memprediksi dan mempersiapkan rencana atas kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul bila dibentuk pemerintahan baru dengan berbagai perangkat regulasinya.

Watak berpolitik juga berpemerintahan secara pragmatis dan kompromistis ini berlanjut pada era Pemerintahan Drs., H., Budi Budiman (Walikota Tasikmalaya) dan Ir., H., Dede Sudrajat M.P. (Wakil Walikota Tasikmalaya) yang telah dilantik pada tanggal 14 Nopember 2012. Jadi hingga saat ini usia rezim pemerintahan Budi-Dede hampir genap 2 (dua) tahun. Semula paket pasangan Budi-Dede memang diharapkan banyak orang dapat membawa perubahan yang berarti bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Akan tetapi ternyata duet kepemimpinan baru tersebut masih tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan penting yang timbul di masyarakat. Yang terjadi adalah sebaliknya kepemimpinan ini lebih sering membuat kebijakan yang sifatnya pragmatis, diskriminatif, primordial bahkan inkonstitusional.

Berbagai kebijakan yang dilahirkan cenderung didasarkan pada kehendak subjektif dari kepala daerah itu sendiri tanpa memerhatikan aspirasi masyarakat (civil society). Setidaknya ada beberapa indikator yang membuktikan bahwa pemerintahan tersebut dianggap tidak berhasil, antara lain :

1.      Hingga tahun 2014, Kota Tasikmalaya masih menjadi daerah termiskin se-Jawa Barat.
2.      Klaim keberhasilan penyelesaian sengketa kepemilikan aset daerah antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya; padahal dalam praktik penyelesaiannya, syarat dengan pelanggaran hukum, utamanya tidak sesuai dengan semangat undang-undang-nomor 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya serta peraturan perundang-undangan lainnya.
3.      Kebijakan penegrian Universitas Siliwangi yang cenderung dipaksakan tanpa memerhatikan syarat-syarat tertentu (diantaranya adalah standar mutu pendidikan tinggi).
4.      Pengadaan tanah penegerian Universitas Siliwangi di wilayah Kecamatan Tamansari seluas 30 hektar dengan biaya 30 M (tiga puluh milyar) dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak transparan dan tidak proporsional; sehingga patut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang yang lainnya.
5.      Dugaan penyelewengan anggaran (korupsi) pemerintahan Kota Tasikmalaya hingga mencapai 5,3 M (lima milyar tiga ratus juta rupiah), sesuai pengakuan Walikota dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 53.a/LHP/XVIII.BDG/06/2014.

Lima poin diatas setidaknya cukup menjadi indikator yang dapat mengkualifikasi dan menjustifikasi bahwa kepemimpinan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat M.P., gagal membawa Kota Tasikmalaya ke arah yang lebih baik; selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya diduga telah melakukan kesalahan, pelanggaran hukum juga tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

Namun, lagi-lagi harapan baru pun muncul ketika terjadi pergantian komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya (2014-2019). Namun pertanyaannya apakah DPRD Kota Tasikmalaya yang baru dilantik ini, mampu berperan layaknya institusi yang memiliki fungsi sebagai pengawas (controlling) Pemerintah Kota Tasikmalaya? Atau bahkan masih tetap berperan menjadi lembaga subordinat dari kekuasaan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya ??? selama ini hampir tidak pernah terdengar adanya koreksi atau pengawasan yang tegas dari insitusi DPRD terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Demikian petisi ini dibuat dengan harapan agar masyarakat Kota Tasikmalaya dapat memahami dan sadar bahwa sesungguhnya mimpi kita tentang perubahan tatanan kehidupan dalam segala bidang masih jauh dari harapan. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap, tindakan maupun berbagai kebijakan yang dibuat oleh rezim Pemerintah dibawah kepemimpinan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat M.P yang tidak pro rakyat, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, syarat dengan pelanggaran hukum serta tindakan sewenang-wenang lainnya.

Wallohul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tasikmalaya, 13 Oktober 2014

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here