Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam teriring do'a semoga Bapak, Ibu, Saudara, serta Masyarakat Kota Tasikmalaya senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Sehingga dapat terhindar dari segala upaya dan tipu daya oleh sekelompok orang yang ingin merusak tatanan kehidupan daerah ini.
daerah yang konon tentram
dan nyaman, sebuah daerah yang katanya dulu pernah menyandang predikat Tasik
BERSINAR (bersih, indah, asri dan rindang), sebuah daerah yang dulu menyandang
pula predikat Kota Santri karena
terkenal akan masyarakatnya yang religius; sebuah daerah yang bernama
Tasikmalaya.
Kota
Tasikmalaya lahir berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Tasikmalaya yang diundangkan pada tanggal 21 Juni 2001. Namun
ditetapkan bahwa hari jadi Kota Tasikmalaya pada setiap tanggal 17 Oktober
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Hari Jadi Kota Tasikmalaya.
Beberapa hari kedepan kita akan memperingati hari jadi Kota Tasikmalaya ke-13,
maka wajar kiranya kita semua berkata jujur atas perjalanan daerah yang sengaja
dibuat secara ceroboh tanpa
perencanaan yang matang ini. Padahal sebenarnya bahwa tujuan dari otonomi
daerah adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Pada
satu sisi kita patut berbangga telah berhasil membuat daerah otonom (wilayah administratif)
yang baru, namun pada sisi lain kita semua mesti jujur bahwa rencana pemekaran
daerah otonom yang baru (Kota Tasikmalaya) tidak dipersiapkan secara matang.
Terbukti dari beberapa pernyataan dari beberapa founding fathers atau inisiator pembentukan daerah Kota Tasikmalaya
yang sangat ironis, misalnya saja pernyataan “kami lupa membaca beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 10 tahun
2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya itu.” Hal itu semakin jelas saat
Kota Tasikmalaya lahir sebagai daerah otonom yang baru ternyata masih
menyisakan masalah terkait penyelesaian Aset Daerah.
Jelaslah,
bahwa para elit di Tasikmalaya selama sejarah pembentukan selalu mengedepankan
pertimbangan politik praktis juga pragmatis, tanpa berpikir dengan hati-hati
sebelum membuat kebijakan dan keputusan penting. Sehingga akibat dari prilaku
itu menyisakan pertempuran cukup panjang dalam rentang waktu 13 tahun ini yang
berdampak pada persoalan lainnya. Padahal, semestinya para inisiator
pembentukan Kota Tasikmalaya sebelumnya harus dapat memprediksi dan
mempersiapkan rencana atas kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul bila
dibentuk pemerintahan baru dengan berbagai perangkat regulasinya.
Watak
berpolitik juga berpemerintahan secara pragmatis dan kompromistis ini berlanjut
pada era Pemerintahan Drs., H., Budi Budiman (Walikota Tasikmalaya) dan Ir.,
H., Dede Sudrajat M.P. (Wakil Walikota Tasikmalaya) yang telah dilantik pada
tanggal 14 Nopember 2012. Jadi hingga saat ini usia rezim pemerintahan Budi-Dede
hampir genap 2 (dua) tahun. Semula paket pasangan Budi-Dede memang diharapkan
banyak orang dapat membawa perubahan yang berarti bagi masyarakat Kota
Tasikmalaya. Akan tetapi ternyata duet
kepemimpinan baru tersebut masih tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan penting
yang timbul di masyarakat. Yang terjadi adalah sebaliknya kepemimpinan ini
lebih sering membuat kebijakan yang sifatnya pragmatis, diskriminatif,
primordial bahkan inkonstitusional.
Berbagai
kebijakan yang dilahirkan cenderung didasarkan pada kehendak subjektif dari
kepala daerah itu sendiri tanpa memerhatikan aspirasi masyarakat (civil society). Setidaknya ada beberapa
indikator yang membuktikan bahwa pemerintahan tersebut dianggap tidak berhasil,
antara lain :
1. Hingga tahun 2014, Kota
Tasikmalaya masih menjadi daerah termiskin
se-Jawa Barat.
2. Klaim keberhasilan
penyelesaian sengketa kepemilikan aset daerah antara Pemerintah Kota dan
Kabupaten Tasikmalaya; padahal dalam praktik penyelesaiannya, syarat dengan
pelanggaran hukum, utamanya tidak sesuai dengan semangat undang-undang-nomor 10
tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
3. Kebijakan penegrian
Universitas Siliwangi yang cenderung dipaksakan tanpa memerhatikan
syarat-syarat tertentu (diantaranya
adalah standar mutu pendidikan tinggi).
4. Pengadaan tanah
penegerian Universitas Siliwangi di wilayah Kecamatan Tamansari seluas 30
hektar dengan biaya 30 M (tiga puluh milyar) dari anggaran Pemerintah Provinsi
Jawa Barat yang tidak transparan dan tidak proporsional; sehingga patut diduga
terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang yang
lainnya.
5. Dugaan penyelewengan anggaran
(korupsi) pemerintahan Kota Tasikmalaya hingga mencapai 5,3 M (lima milyar tiga
ratus juta rupiah), sesuai pengakuan Walikota dan Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 53.a/LHP/XVIII.BDG/06/2014.
Lima
poin diatas setidaknya cukup menjadi indikator yang dapat mengkualifikasi dan
menjustifikasi bahwa kepemimpinan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat
M.P., gagal membawa Kota Tasikmalaya
ke arah yang lebih baik; selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya diduga telah
melakukan kesalahan, pelanggaran hukum juga tidak pro terhadap pemberantasan
korupsi.
Namun,
lagi-lagi harapan baru pun muncul ketika terjadi pergantian komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya (2014-2019). Namun
pertanyaannya apakah DPRD Kota Tasikmalaya yang baru dilantik ini, mampu
berperan layaknya institusi yang memiliki fungsi sebagai pengawas (controlling) Pemerintah Kota
Tasikmalaya? Atau bahkan masih tetap berperan menjadi lembaga subordinat dari
kekuasaan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya ??? selama ini hampir tidak pernah
terdengar adanya koreksi atau pengawasan yang tegas dari insitusi DPRD terhadap
kebijakan yang telah dibuat oleh pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Demikian
petisi ini dibuat dengan harapan agar masyarakat Kota Tasikmalaya dapat
memahami dan sadar bahwa sesungguhnya mimpi kita tentang perubahan tatanan
kehidupan dalam segala bidang masih jauh dari harapan. Hal tersebut dibuktikan
dengan sikap, tindakan maupun berbagai kebijakan yang dibuat oleh rezim
Pemerintah dibawah kepemimpinan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat
M.P yang tidak pro rakyat, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, syarat
dengan pelanggaran hukum serta tindakan sewenang-wenang lainnya.
Wallohul Muwafieq Ilaa
Aqwamith Thorieq
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Tasikmalaya,
13 Oktober 2014


No comments:
Post a Comment